Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik maka Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah
hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang
Wikisumber memiliki naskah sumber yang berkaitan dengan artikel ini: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 |
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar,
peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat
elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau
sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang
telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang
mampu memahaminya.
- Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
- Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
- Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
- Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
- Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
- Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
- Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
- Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
- Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
- Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
- Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
- Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
- Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
- Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.
Secara umum, materi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
(UUITE) dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu pengaturan mengenai
informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan
yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model
Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini
dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet
dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan
transaksi elektronik. Beberapa materi yang diatur, antara lain: 1.
pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah
(Pasal 5 & Pasal 6 UU ITE); 2. tanda tangan elektronik (Pasal 11
& Pasal 12 UU ITE); 3. penyelenggaraan sertifikasi elektronik
(certification authority, Pasal 13 & Pasal 14 UU ITE); dan 4.
penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 & Pasal 16 UU ITE);
Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur
dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara
lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik,
pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2.
akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan
terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap
sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat
dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE);
Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang
disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad
ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh
Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad
bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah
akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI).
Sedangkan tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Informasi
Elektronik dan Transaksi Elektronik.
Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan
kembali oleh tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama
pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono), sehingga namanya menjadi
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan
oleh DPR.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik
Pengertian Perdagangan Elektronik (E-Commerce)
Perdagangan sebenarnya merupakan kegiatan yang dilakukan manusia
sejak awal peradabannya. Sejalan dengan perkembangan manusia, cara
dan sarana yang digunakan untuk berdagang senantiasa berubah. Bentuk
perdagangan terbaru yang kian memudahkan penggunanya kini ialah
e-commerce. Makhluk apa sesungguhnya e-commerce itu, bagaimana ia dapat
mempermudah penggunanya, serta peran pentingnya akan dibahas dalam
tulisan ini.
Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce)
adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa
melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau
jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana
elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori
otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai
aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan
transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM
(supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran
online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online
transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data
interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana
cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi
mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan
pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan
teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau
surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain
seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk
e-dagang ini.
Pengertian Lain E-Commerce :
Electronic Commerce (Perniagaan Elektronik), sebagai bagian dari
Electronic Business (bisnis yang dilakukan dengan menggunakan
electronic transmission), oleh para ahli dan pelaku bisnis dicoba
dirumuskan definisinya. Secara umum e-commerce dapat didefinisikan
sebagai segala bentuk transaksi perdagangan/perniagaan barang atau jasa
(trade of goods and service) dengan menggunakan media elektronik.
Jelas, selain dari yang telah disebutkan di atas, bahwa kegiatan
perniagaan tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis.
Kesimpulannya, “e-commerce is a part of e-business”.
Media elektronik yang dibicarakan di dalam tulisan ini untuk
sementara hanya difokuskan dalam hal penggunaan media internet.
Pasalnya, penggunaan internetlah yang saat ini paling populer digunakan
oleh banyak orang, selain merupakan hal yang bisa dikategorikan
sebagai hal yang sedang ‘booming’. Perlu digarisbawahi, dengan adanya
perkembangan teknologi di masa mendatang, terbuka kemungkinan adanya
penggunaan media jaringan lain selain internet dalam e-commerce. Jadi
pemikiran kita jangan hanya terpaku pada penggunaan media internet
belaka.
Penggunaan internet dipilih oleh kebanyakan orang sekarang ini
karena kemudahan-kemudahan yang dimiliki oleh jaringan internet, yaitu:
Internet sebagai jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread
network), layaknya yang dimiliki suatu jaringan publik elektronik,
yaitu murah, cepat dan kemudahan akses.
Menggunakan electronic data sebagai media penyampaian pesan/data
sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara
mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun
digital.
Dari apa yang telah diuraikan di atas, dengan kata lain; di dalam
e-commerce, para pihak yang melakukan kegiatan perdagangan/perniagaan
hanya berhubungan melalui suatu jaringan publik (public network) yang
dalam perkembangan terakhir menggunakan media internet.
E-commerce adalah kegiatan-kegiatan bisnis yang menyangkut konsumen
(consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang
perantara (intermediaries) dengan menggunakan jaringan-jaringan
komputer (komputer networks) yaitu internet.
Julian Ding dalam bukunya E-commerce: Law & Practice, mengemukakan
bahwa e-commerce sebagai suatu konsep yang tidak dapat didefinisikan.
E-commerce memiliki arti yang berbeda bagi orang yang berbeda.
Sedangkan Onno W. Purbo dan Aang Wahyudi yang mengutip pendapatnya
David Baum, menyebutkan bahwa: “e-commerce is a dynamic set of
technologies, aplications, and business procces that link enterprises,
consumers, and communities through electronic transaction and the
electronic exchange of goods, services, and information”. Bahwa
e-commerce merupakan suatu set dinamis teknologi, aplikasi dan proses
bisnis yang menghubungkan perusahaan, konsumen dan komunitas melalui
transaksi elektronik dan perdagangan barang, pelayanan dan informasi
yang dilakukan secara elektronik.
E-commerce digunakan sebagai transaksi bisnis antara perusahaan yang
satu dengan perusahaan yang lain, antara perusahaan dengan pelanggan
(customer), atau antara perusahaan dengan institusi yang bergerak dalam
pelayanan public. Jika diklasifikasikan, sistem e-commerce terbagi
menjadi tiga tipe aplikasi, yaitu:
· Electronic Markets (EMs).
EMs adalah sebuah sarana yang menggunakan teknologi informasi dan
komunikasi untuk melakukan/menyajikan penawaran dalam sebuah segmen
pasar, sehingga pembeli dapat membandingkan berbagai macam harga yang
ditawarkan. Dalam pengertian lain, EMs adalah sebuah sistem informasi
antar organisasi yang menyediakan fasilitas-fasilitas bagi para penjual
dan pembeli untuk bertukar informasi tentang harga dan produk yang
ditawarkan. Keuntungan fasilitas EMs bagi pelanggan adalah terlihat
lebih nyata dan efisien dalam hal waktu. Sedangkan bagi penjual, ia
dapat mendistribusikan informasi mengenai produk dan service yang
ditawarkan dengan lebih cepat sehingga dapat menarik pelanggan lebih
banyak.
· Electronic Data Interchange (EDI).
EDI adalah sarana untuk mengefisienkan pertukaran data
transaksi-transaksi reguler yang berulang dalam jumlah besar antara
organisasi-organisasi komersial.
Secara formal EDI didefinisikan oleh International Data Exchange
Association (IDEA) sebagai “transfer data terstruktur dengan format
standard yang telah disetujui yang dilakukan dari satu sistem komputer
ke sistem komputer yang lain dengan menggunakan media elektronik”.
EDI sangat luas penggunaannya, biasanya digunakan oleh kelompok retail
yang besar ketika melakukan bisnis dagang dengan para supplier mereka.
EDI memiliki standarisasi pengkodean transaksi perdagangan, sehingga
organisasi komersial tersebut dapat berkomunikasi secara langsung dari
satu sistem komputer yang satu ke sistem komputer yang lain tanpa
memerlukan hardcopy, faktur, serta terhindar dari penundaan, kesalahan
yang tidak disengaja dalam penanganan berkas dan intervensi dari
manusia.
Keuntungan dalam menggunakan EDI adalah waktu pemesanan yang singkat,
mengurangi biaya, mengurangi kesalahan, memperoleh respon yang cepat,
pengiriman faktur yang cepat dan akurat serta pembayaran dapat
dilakukan secara elektronik.
· Internet Commerce.
Internet commerce adalah penggunaan internet yang berbasis teknologi
informasi dan komunikasi untuk perdagangan. Kegiatan komersial ini
seperti iklan dalam penjualan produk dan jasa. Transaksi yang dapat
dilakukan di internet antara lain pemesanan/pembelian barang dimana
barang akan dikirim melalui pos atau sarana lain setelah uang
ditransfer ke rekening penjual.
Penggunaan internet sebagai media pemasaran dan saluran penjualan
terbukti mempunyai keuntungan antara lain untuk beberapa produk
tertentu lebih sesuai ditawarkan melalui internet; harga lebih murah
mengingat membuat situs di internet lebih murah biayanya dibandingkan
dengan membuka outlet retail di berbagai tempat; internet merupakan
media promosi perusahaan
dan produk yang paling tepat dengan harga yang relatif lebih murah;
serta pembelian melalui internet akan diikuti dengan layanan
pengantaran barang sampai di tempat pemesan.
Karakteristik E-Commerce.
Berbeda dengan transaksi perdagangan biasa, transaksi e-commerce memiliki beberapa karakteristik yang sangat khusus, yaitu :
Transaksi tanpa batas
Sebelum era internet, batas-batas geografi menjadi penghalang suatu
perusahaan atau individu yang ingin go-international. Sehingga, hanya
perusahaan atau individu dengan modal besar yang dapat memasarkan
produknya ke luar negeri.Dewasa ini dengan internet pengusaha kecil dan
menengah dapat memasarkan produknya secara internasional cukup dengan
membuat situs web atau dengan memasang iklan di situs-situs internet
tanpa batas waktu (24 jam), dan tentu saja pelanggan dari seluruh
dunia dapat mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi secara on
line.
Transaksi anonim
Para penjual dan pembeli dalam transaksi melalui internet tidak harus
bertemu muka satu sama lainnya. Penjual tidak memerlukan nama dari
pembeli sepanjang mengenai pembayarannya telah diotorisasi oleh penyedia
sistem pembayaran yang ditentukan, yang biasanya dengan kartu kredit.
Produk digital dan non digital
Produk-produk digital seperti software komputer, musik dan produk lain
yang bersifat digital dapat dipasarkan melalui internet dengan cara
mendownload secara elektronik. Dalam perkembangannya obyek yang
ditawarkan melalui internet juga meliputi barang-barang kebutuhan hidup
lainnya.
Produk barang tak berwujud
Banyak perusahaan yang bergerak di bidang e-commercen dengan menawarkan
barang tak berwujud separti data, software dan ide-ide yang dijual
melalui internet.
Implementasi e-commerce pada dunia industri yang penerapannya
semakin lama semakin luas tidak hanya mengubah suasana kompetisi
menjadi semakin dinamis dan global, namun telah membentuk suatu
masyarakat tersendiri yang dinamakan Komunitas Bisnis Elektronik
(Electronic Business Community). Komunitas ini memanfaatkan cyberspace
sebagai tempat bertemu, berkomunikasi, dan berkoordinasi ini secara
intens memanfaatkan media dan infrastruktur telekomunikasi dan teknologi
informasi dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari. Seperti halnya
pada masyarakat tradisional, pertemuan antara berbagai pihak dengan
beragam kepentingan secara natural telah membentuk sebuah pasar
tersendiri tempat bertemunya permintaan (demand) dan penawaran (supply).
Transaksi yang terjadi antara demand dan supply dapat dengan mudah
dilakukan walaupun yang bersangkutan berada dalam sisi geografis yang
berbeda karena kemajuan dan perkembangan teknologi informasi, yang dalam
hal ini adalah teknologi e-commerce.
Secara umum e-commerce dapat diklasifasikan menjadi dua jenis yaitu;
Business to Business (B2B) dan Business to Consumer (B2C).
Business to Business (B2B) adalah sistem komunikasi bisnis on-line
antar pelaku bisnis, sedangkan Business to Consumer (B2C) merupakan
mekanisme toko on-line (electronic shopping mall), yaitu transaksi
antara e-merchant dengan e-customer
Dalam Business to Business pada umumnya transaksi dilakukan oleh
para trading partners yang sudah saling kenal dengan format data yang
telah disepakati bersama. Sedangkan dalam Business to Customer sifatnya
terbuka untuk publik, sehingga setiap individu dapat mengaksesnya
melalui suatu web server. Dalam kajian ini, untuk selanjutnya yang akan
dibahas adalah Business to Customer.
Mekanisme E-Commerce.
Transaksi elektronik antara e-merchant (pihak yang menawarkan barang
atau jasa melalui internet) dengan e-customer (pihak yang membeli
barang atau jasa melalui internet) yang terjadi di dunia maya atau di
internet pada umumnya berlangsung secara paperless transaction,
sedangkan dokumen yang digunakan dalam transaksi tersebut bukanlah
paper document, melainkan dokumen
elektronik (digital document).
Kontrak on line dalam e-commerce menurut Santiago Cavanillas dan A.
Martines Nadal, seperti yang dikutip oleh Arsyad Sanusi memiliki banyak
tipe dan variasi yaitu :
Kontrak melalui chatting dan video conference;
Kontrak melalui e-mail;
Kontrak melalui web atau situs.
Chatting dan Video Conference adalah alat komunikasi yang disediakan
oleh internet yang biasa digunakan untuk dialog interaktif secara
langsung. Dengan chatting seseorang dapat berkomunikasi secara langsung
dengan orang lain persis seperti telepon, hanya saja komunikasi lewat
chatting ini adalah tulisan atau pernyataan yang terbaca pada
komputer masing-masing.
Sesuai dengan namanya, video conference adalah alat untuk berbicara
dengan beberapa pihak dengan melihat gambar dan mendengar suara secara
langsung pihak yang dihubungi dengan alat ini. Dengan demikian
melakukan kontrak dengan menggunakan jasa chatting dan video conference
ini dapat dilakukan secara langsung antara beberapa pihak dengan
menggunakan sarana komputer atau monitor televisi.
Kontrak melalui e-mail adalah salah satu kontrak on-line yang sangat
populer karena pengguna e-mail saat ini sangat banyak dan mendunia
dengan biaya yang sangat murah dan waktu yang efisien. Untuk memperoleh
alamat e-mail dapat dilakukan dengan cara mendaftarkan diri kepada
penyedia layanan e-mail gratis atau dengan mendaftarkan diri sebagai
subscriber pada server atau ISP tertentu. Kontrak e-mail dapat berupa
penawaran yang dikirimkan kepada seseorang atau kepada banyak orang yang tergabung dalam sebuah mailing list, serta
penerimaan dan pemberitahuan penerimaan yang seluruhnya dikirimkan
melalui e-mail.
Di samping itu kontrak e-mail dapat dilakukan dengan penawaran
barangnya diberikan melalui situs web yang memposting penawarannya,
sedangkan penerimaannya dilakukan melalui e-mail.
Kontrak melalui web dapat dilakukan dengan cara situs web seorang
supplier (baik yang berlokasi di server supplier maupun diletakkan pada
server pihak ketiga) memiliki diskripsi produk atau jasa dan satu
seri halaman yang bersifat self-contraction, yaitu dapat digunakan
untuk membuat kontrak sendiri, yang memungkinkan pengunjung web untuk
memesan produk atau jasa tersebut.
Para konsumen harus menyediakan informasi personal dan harus menyertakan nomor kartu kredit.
Selanjutnya, mekanismenya adalah sebagai berikut:
– untuk produk on line yang berupa software, pembeli diizinkan untuk men-download-nya;
– untuk produk yang berwujud fisik, pengiriman barang dilakukan sampai di rumah konsumen;
– untuk pembelian jasa, supplier menyediakan untuk melayani konsumen
sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam perjanjian.
Mekanisme transaksi elektronik dengan e-commerce dimulai dengan
adanya penawaran suatu produk tertentu oleh penjual (misalnya
bertempat kedudukan di USA) di suatu website melalui server yang
berada di Indonesia (misalnya detik.com).
Apabila konsumen Indonesia melakukan pembelian, maka konsumen
tersebut akan mengisi order mail yang telah disediakan oleh pihak
penjual.
Uchox Production
Sumber : http://ariezzstyle.wordpress.com/2011/03/30/pengertian-perdagangan-elektronik-e-commerce/
0 komentar:
Posting Komentar